Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun

Dita Angga
Ketua Korpri dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang cuti akhir tahun bagi seluruh aparatur negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Dari Korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya, Senin (22/11/2021).

Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
2 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

29 November Memperingati Hari Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal