Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

Yuwantoro Winduajie
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno kembali diperiksa KPK (foto: Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, Japto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

1 hari lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal