Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Kewajiban sertifikasi halal mundur jadi 2028. (Foto : Kemenag)

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Ketentuan ini diselaraskan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga mencakup Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Masa penahapan untuk sejumlah kategori produk diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, meliputi:

Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

11 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

20 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

23 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal