Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produk memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2026.
Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari pelaku usaha.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal.
“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Perubahan Pasal 160 mengatur penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk dan jasa makanan, minuman, serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.