Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Kewajiban sertifikasi halal mundur jadi 2028. (Foto : Kemenag)

Namun, tidak semua kategori produk mendapat perpanjangan hingga 2028. Masa penahapan sertifikasi halal untuk kategori lainnya tetap mengikuti jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali psikotropika, memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

Untuk memastikan penerapan ketentuan baru berjalan efektif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

11 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

20 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

23 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal