Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Kewajiban sertifikasi halal mundur jadi 2028. (Foto : Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produk memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. 

Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari pelaku usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Perubahan Pasal 160 mengatur penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk dan jasa makanan, minuman, serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

11 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

20 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

23 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal