Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Putranegara Batubara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.. (Foto: IMG)

Ahmad kemudian menyinggung dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut berupa surat keterangan atau suket bernomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menyebut dokumen tersebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.

"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

5 jam lalu

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

5 jam lalu

Penggugat Syarat Usia MK Almas Tsaqibbirru Balik Arah Desak Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal