Ahmad kemudian menyinggung dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut berupa surat keterangan atau suket bernomor 9149 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menyebut dokumen tersebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.
"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.