Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Putranegara Batubara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.. (Foto: IMG)

Selain mendorong proses di DPR, Ahmad mengatakan pihaknya akan melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri. Dia juga membawa putusan MK yang menurutnya memuat pertimbangan mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran.

"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," ucap Ahmad.

Ahmad menilai substansi utama dalam putusan MK terdapat pada bagian pertimbangan hukum. Menurut dia, pertimbangan tersebut mengonfirmasi sejumlah hal setelah data, fakta, dan bukti diperiksa dalam persidangan.

Pertama, Ahmad menyebut MK telah mempertimbangkan data dan bukti terkait pendidikan Gibran. Dia mengklaim putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

5 jam lalu

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

5 jam lalu

Penggugat Syarat Usia MK Almas Tsaqibbirru Balik Arah Desak Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal