Selain mendorong proses di DPR, Ahmad mengatakan pihaknya akan melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri. Dia juga membawa putusan MK yang menurutnya memuat pertimbangan mengenai bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran.
"Hari ini kami bersyukur sekali, kami mendapatkan amunisi tambahan bukti dokumen penting yang menambah dugaan adanya unsur pidana pasal pemalsuan atau keterangan palsu atau keterangan tidak benar dalam Suket yang diterbitkan oleh Dikdasmen itu menjadi lebih kuat begitu," ucap Ahmad.
Ahmad menilai substansi utama dalam putusan MK terdapat pada bagian pertimbangan hukum. Menurut dia, pertimbangan tersebut mengonfirmasi sejumlah hal setelah data, fakta, dan bukti diperiksa dalam persidangan.
Pertama, Ahmad menyebut MK telah mempertimbangkan data dan bukti terkait pendidikan Gibran. Dia mengklaim putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
"Bahkan bukan hanya ijazah SMA, tidak pula memiliki ijazah SMK, tidak pula memiliki ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan atau Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.