Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

Putranegara Batubara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar Pilpres 2024 akan dibawa ke DPR RI. Pengacara Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya akan mendorong DPR bersama DPD di MPR membahas pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

"Karena itu, kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa, mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus," kata Pengacara Ahmad Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Ahmad menjelaskan, langkah pertama yang didorong yakni pemberhentian atau pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dia menyebut alasan yang digunakan yakni dugaan Gibran tidak lagi memenuhi syarat.

"Kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan Wakil Presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan Wakil Presiden akibat Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.

Menurut Ahmad, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam menjaga etika, norma, dan integritas berbangsa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 menit lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

20 menit lalu

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

31 menit lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

36 menit lalu

Penggugat Syarat Usia MK Almas Tsaqibbirru Balik Arah Desak Pemakzulan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal