Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Jonathan Simanjuntak
Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin menegaskan, tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, organisasi kemasyarakatan atau ormas tidak oleh mengambil alih kewenangan tersebut.

Hal itu disampaikan Khozinudin merespons turunnya ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke lokasi kericuhan demo 27 Agustus 2026.

"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Di Balik Demo Agustus 2026' di iNews, Selasa (1/9/2026).

Menurut Khozinudin, aparat penegak hukum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan setiap tindakan untuk menjaga kamtibmas. Karena itu, penanganan terhadap pelaku aksi kericuhan seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.

"Karena sekali lagi fungsi kamtibmas dengan anggaran Rp14 triliun tadi untuk pengendalian kamtibmas ada pada polisi, benar itu polisi yang punya parameter bisa ngukur," kata dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

SETARA Desak Polisi Bongkar Aktor di Balik Kekerasan Ormas saat Demo: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

2 hari lalu

Polisi Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Demo DPR 27 Agustus!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

3 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Perusak Kamera CCTV saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal