"Nah, apalagi dalam saat sekarang itu sudah melampaui batas waktu tahapan pencalonan, maka ya kami sebagai badan publik KPU tidak melakukan hal tersebut," kata perwakilan KPU.
Saat sidang membahas uji konsekuensi terhadap dokumen, ketua majelis menegur salah satu perwakilan KPU karena berbisik-bisik.
"Anda nggak usah bisik-bisik mas, mba. Ini persidangan bukan tempat warung kopi. Kalau mau bicara, izin dulu, makanya majelis kasih kesempatan siapa yang mau bicara," ujar ketua majelis.
Sebelumnya, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari KPU.
Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.