JAKARTA, iNews.id - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (8/12/2025). Sidang digelar dengan pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang ini, ketua majelis KIP sempat menegur perwakilan KPU lantaran berbisik-bisik.
Ketika itu, perwakilan KPU sedang menjelaskan bahwa pihaknya wajib melindungi data-data pribadi termasuk dokumen ijazah Jokowi.
"Kami sebagai badan publik yang menguasai informasi dalam hal ini dokumen ijazah Pak Jokowi untuk pencalonan itu, maka kami wajib melindungi, wajib melindungi data-data yang termasuk di dalam data pribadi itu tadi yang dilindungi dengan Undang-Undang KIP, Undang-Undang Administrasi, seperti itu," ujar pihak KPU.
Kemudian, KIP bertanya apakah KPU melakukan validasi atau klarifikasi dokumen yang diterima. KPU mengklaim melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang masuk.
Namun, dia menegaskan KPU tidak diwajibkan melakukan verifikasi faktual jika tidak ada masukan dari masyarakat.