JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sebab, hal itu dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
"Saya sepakat dengan C1 atau C hasil itu ya sepakat itu di-upload, tapi penghitungannya dihentikan. Rekapitulasi penghitungan elektroniknya dihentikan," ujar Kaka di Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).
Dia menilai, dokumen C Hasil yang diunggah ke aplikasi Sirekap meresahkan publik. Karena data yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbeda dengan yang ditampilkan di Sirekap.
"Pertama menyesatkan, karena angkanya bisa berbeda-beda, kedua meresahkan masyarakat terutama mereka yang perhatikan dan para peserta," ujar dia.
Dia mengatakan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pemungutan suara atau 20 Maret 2024. Selama waktu yang ditentukan, dia menilai KPU bisa melakukan penghitungan secara manual agar hasilnya lebih maksimal.
"Nanti kan berjenjang dalam waktu satu bulan ya, kalau tanggal 14 Februari kemarin berarti sekitar tanggal 20 Maret itu udah hampir selesai semua," katanya.