Kisah Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda yang Kini Divonis Mati

Donald Karouw
Ferdy Sambo pernah menjadi jenderal bintang dua termuda di Polri (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya dikenal sebagai jenderal bintang dua termuda di Polri.

Namun, usai terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.

Ferdy Sambo menjadi sorotan publik usai kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

5 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

9 hari lalu

Deretan Napi Kelas Kakap Penghuni Lapas Cibinong: Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

9 hari lalu

Heboh Temuan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Dihuni Ferdy Sambo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal