Kisah Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda yang Kini Divonis Mati

Donald Karouw
Ferdy Sambo pernah menjadi jenderal bintang dua termuda di Polri (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo sebelumnya dikenal sebagai jenderal bintang dua termuda di Polri.

Namun, usai terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.

Ferdy Sambo menjadi sorotan publik usai kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
10 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Nasional
20 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
28 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal