Susi mengaku, awalnya dia tidak berharap tinggi bisa lolos seleksi PPPK. Pasalnya, nilai ambang batas miliknya hanya 305 atau kurang 15 poin dari passing grade yang ditentukan pemerintah yakni 320.
Terlebih dia pun baru berusia 34 tahun. Selain itu dia juga tidak masuk kategori K2 dan juga belum memiliki sertifikat pendidik. Masa pengabdian 35 tahun, K2 dan sertifikat pendidik inilah yang menjadi bahan afirmasi pemerintah untuk seleksi.
"Tidak ada satupun harapan afirmasi," tuturnya.
Namun ternyata pemerintah akhirnya mendengar saran dan masukan yang diperjuangkan para guru selama ini, yakni penurunan passing grade.
"Berkat adanya kebijakan passing grade menjadi 270 untuk guru kelas SD saya jadinya lolos," ucap anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru ini.
Diapun mengucapkan terima kasih atas perjuangan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan juga atas kemurahan hati pemerintah sehingga passing grade bisa diturunkan.