Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah.
Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018) kemarin, Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Malhaq al-Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan Tuti ketika itu tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.
“Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah,” ujar Iqbal.
Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri supaya ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal. “Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana,” ucap Iqbal.