Kisah Pilu Tuti: Jadi Korban KDRT di Indonesia, Dihukum Mati di Saudi

Okezone
Antara
Ilustrasi eksekusi mati. (Foto: Okezone)

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti oleh otoritas Arab Saudi tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah.

Berdasarkan tingkatannya, had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018) kemarin, Iqbal mengungkapkan tindakan Tuti membunuh ayah majikannya, Suud Malhaq al-Utaibi, dilatarbelakangi oleh pelecehan yang kerap diterimanya. Namun, tindakan Tuti ketika itu tidak bisa disebut sebagai pembelaan diri karena dilakukan tidak pada saat pelecehan berlangsung.

“Tuti dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena itu, dia mendapat hukuman had gillah,” ujar Iqbal.

Belajar dari kasus Tuti, Iqbal mengimbau para calon TKI yang akan bekerja di luar negeri supaya ekspresif dan berani membela hak-haknya sejak awal. “Banyak tenaga kerja kita yang berdiam saat dilecehkan. Dendamnya disimpan. Suatu saat ketika sudah tidak tertahankan, kemudian dia melakukan pembunuhan sehingga dianggap pembunuhan berencana,” ucap Iqbal.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Arab Saudi Segera Operasikan Taksi Terbang

Internasional
11 hari lalu

3 Gedung Tertinggi di Dunia Ini Bakal Kalahkan Burj Khalifa, Rise Tower di Saudi Setinggi 2 Km

Internasional
11 hari lalu

Hati-Hati! Saudi Peringatkan Potensi Banjir hingga Hujan Es di Makkah dan Madinah 

Destinasi
13 hari lalu

Tarik Wisatawan ke Madinah, Hotel 2.500 Kamar bakal Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal