Kisah Prabowo Ditegur Atasan karena Libatkan Mahasiswa ITB di Proyek Kopassus, Kenapa?

Zen Teguh Triwibowo
Jenderal TNI (Hor) (Purn) Prabowo Subianto pernah ditegur atasannya karena melibatkan anak-anak ITB dalam sebuah proyek di Detasemen 81 Kopassus. (Foto: IG/Prabowo Subianto).

Musuh Soeharto

Karier HR Dharsono ibarat roller-coaster. Di masa awal Orde Baru, tentara yang dikenal tegas dan pemberani ini salah satu pendukung kuat Soeharto. Namun, mantan komandan Batalyon Siluman Merah itu belakangan menjadi garda terdepan kelompok penentang Soeharto.

Dharsono dicap sebagai bagian dari Petisi 50, sebuah dokumen yang memprotes penggunaan filsafat negara Pancasila oleh Soeharto terhadap lawan-lawan politiknya. Selain Dharsono, beberapa nama sentral di balik petisi yang dikeluarkan pada 5 Mei 1980 tersebut antara lain Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, AM Fatwa, Letjen TNI KKO (Purn) Ali Sadikin, hingga Jenderal Pol (Purn) Hoegeng Imam Santoso.

Menurut Panglima TNI (Purn) Jenderal TNI M Jusuf, HR Dharsono sebagaimana Letjen TNI (Purn) M Jassin sesungguhnya tidak termasuk orang yang menandatangani Petisi 50. Namun kedekatannya dan juga suara-suara kritisnya terhadap Soeharto menjadikan dia termasuk musuh Orde Baru.

Buku ‘Pengadilan Ad Hoc Tanjung Priok, Pengungkapan Kebenaran untuk Rekonsiliasi Nasional’ menuliskan, Dharsono mulai diincar oleh pemerintah setelah ada laporan intelijen bahwa dia dan AM Fatwa merencanakan suatu gerakan di sebuah musala dekat rumah Fatwa pada 18 September 1984. Tapi menurut sumber lain, Pak Ton sudah tidak disenangi oleh Pak Harto sejak ucapan-ucapannya yang kritis.

“Dia secara mendadak diberhentikan sebagai Sekjen ASEAN meskipun tidak terlibat menandatangani Petisi 50, tetapi ia ikut menandatangani Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok,” kata AM Fatwa dalam buku tersebut.

Dharsono ditangkap setelah peristiwa Tanjung Priok pada 1984 dan diadili pada 1986. Tentara yang juga akrab disapa Bang Kalon itu dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi dalam banding menjadi 7 tahun penjara.

“Dia satu-satunya mantan perwira tinggi TNI yang diadili dan dihukum,” kata Jenderal Jusuf.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

All Sport
1 hari lalu

Wejangan Presiden Prabowo Picu Ledakan Prestasi Indonesia di SEA Games 2025

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal