Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Wildan Catra Mulia
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," ucap Permana.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan rencananya berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda karena penyakit Kivlan kambuh saat sedang menunggu. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali absen dengan alasan sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
16 hari lalu

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Nasional
2 bulan lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
2 bulan lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal