Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Wildan Catra Mulia
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," ucap Permana.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan rencananya berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda karena penyakit Kivlan kambuh saat sedang menunggu. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali absen dengan alasan sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
25 hari lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Megapolitan
1 bulan lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
1 bulan lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal