Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Wildan Catra Mulia
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," ucap Permana.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan rencananya berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda karena penyakit Kivlan kambuh saat sedang menunggu. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali absen dengan alasan sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
19 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
22 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
26 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal