Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Wildan Catra Mulia
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen tak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/2/2020) dengan alasan sakit. Akibatnya sidang kembali ditunda.

Kivlan diketahui mengajukan izin karena sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Tonin Tachta kepada awak media. Tonin menyebut kliennya dirawat di RSPAD sejak Selasa (18/2/2020) malam.

"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," kata Tonin saat dihubungi iNews.id.

Tonin menjelaskan Kivlan Zen dirawat karena paru-parunya mengalami masalah. Menurutnya Kivlan sudah mengidap penyakit itu sejak lama.

"Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan majelis hakim tetap membuka sidang tersebut. Sidang tetap dibuka, tapi hanya untuk menunda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
18 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
21 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai

Nasional
25 hari lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal