Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Wildan Catra Mulia
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen tak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (19/2/2020) dengan alasan sakit. Akibatnya sidang kembali ditunda.

Kivlan diketahui mengajukan izin karena sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Tonin Tachta kepada awak media. Tonin menyebut kliennya dirawat di RSPAD sejak Selasa (18/2/2020) malam.

"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," kata Tonin saat dihubungi iNews.id.

Tonin menjelaskan Kivlan Zen dirawat karena paru-parunya mengalami masalah. Menurutnya Kivlan sudah mengidap penyakit itu sejak lama.

"Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan majelis hakim tetap membuka sidang tersebut. Sidang tetap dibuka, tapi hanya untuk menunda.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Nasional
23 hari lalu

Lagi, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang PN Jakpus

Megapolitan
1 bulan lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
1 bulan lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal