JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengakuan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen soal penganiayaan yang dialaminya yaitu berupa pemukulan oleh dokter dari RS Adhyaksa (RS milik Kejagung) pada September 2019. Kala itu, Kivlan tengah menjalani pemeriksaan medis.
Direktur Utama RS Adhyaksa, Dokter Diah Eko Judihartanti, membantah pernyataan Kivlan tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan purnawirawan TNI itu tidak benar. Diah pun membeberkan kronologi peristiwa yang menurutnya sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kejadian itu bermula saat RS Adhyaksa menerima permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memeriksa Kivlan. Kemudian, pihak rumah sakit mengirimkan tim kesehatan untuk memeriksa Kivlan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
“Petugas tim kesehatan yang hadir di Rutan Guntur melakukan pemeriksaan untuk ketahui apakah yang bersangkutan (Kivlan) perlu dirujuk ke rumah sakit,” kata Diah di kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan tim dokter, tak ada kondisi yang mengkhawatirkan pada Kivlan sehingga harus dirujuk ke rumah sakit. “Saat itu juga, hasil kesehatan kami terangkan kepada yang bersangkutan (Kivlan) dan kejadian berikutnya, surat keterangan itu direbut, diambil dari tangan dokter yang menerangkan pemeriksaan itu,” kata Diah.