Kivlan Zen Murka karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah dan Ganti Pengacara

Wildan Catra Mulia
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (duduk di bangku terdakwa), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.

“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.

Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Nasional
8 hari lalu

Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?

Nasional
15 hari lalu

Menang Lagi! Hotman Paris: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!

Nasional
1 bulan lalu

Saksi Ahli CMNP Setujui Argumennya, Hotman Paris: Kurang Pihak, Gugatan Sudah Seharusnya Tak Dapat Diterima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal