Kivlan Zen Murka karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah dan Ganti Pengacara

Wildan Catra Mulia
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (duduk di bangku terdakwa), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.

“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.

Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini

31 hari lalu

Kronologi Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Didorong dari Belakang

31 hari lalu

Kivlan Zen Terluka saat Rusuh Eksekusi Hotel Sultan: Darah Saya untuk Perjuangan

2 bulan lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal