Kivlan Zen Murka karena Disuruh Jaksa Mengaku Bersalah dan Ganti Pengacara

Wildan Catra Mulia
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (duduk di bangku terdakwa), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.

“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.

Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Perakit Senjata Ilegal di Sumedang Sulap Airsoft Gun Jadi Senpi, Belajar lewat YouTube

Megapolitan
14 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 5 Tersangka Pabrik Senjata Api Rakitan Ilegal di Sumedang

Nasional
20 hari lalu

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

Nasional
1 bulan lalu

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal