Mendengar kemarahan dan protes itu, hakim ketua Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah diberikan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, pengakuan Kivlan itu sudah dibacakan dan didengar oleh persidangan.
“Jadi begini ya Saudara, acara hari ini adalah pembacaan dari JPU terhadap eksepsi keberatan dari Saudara dan penasihat hukum. Dan sudah dijawab soal itu. Biar nanti kami akan pertimbangkan,” ucap hakim Saifuddin.
Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.