Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei

Okezone
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).

"Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Rabu (29/5/2019) malam. Siang ini, Kivlan kembali diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus ini polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ (Tajudin), AD, dan AF alias Fifi. Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
8 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Buletin
9 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal