Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei

Okezone
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: Antara).

"Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya.

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Rabu (29/5/2019) malam. Siang ini, Kivlan kembali diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus ini polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ (Tajudin), AD, dan AF alias Fifi. Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Abu Janda dan Ade Armando Dipolisikan gegara Unggah Potongan Video Ceramah JK

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

Nasional
2 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tebar 37.000 Benih Ikan di Muara Gembong, Perkuat Pasokan Pangan SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal