KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Rizqa Leony Putri
KKP berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa dan Sulawesi Utara. (Foto: KKP)

JAKARTA, iNews.id Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan. Pihaknya lantas mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini. 

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

23 Surat Izin Penangkapan Ikan Dipalsukan

Menurut penjelasan Adin, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung. Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara memindai dan menyunting dokumen tersebut.

Terdapat total 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103.000.000. Sementara itu, pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM CL dan membeli Dokumen Perizinan Berusaha dari tersangka T (DPO), yang diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM MARGA RENA-1. Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM MARGA RENA-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa.

Pihaknya telah melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4-5 keranjang. Saat ini, penyidik beserta aparat kepolisian terkait tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Destinasi
2 tahun lalu

Sandiaga Uno Dukung BBTF 2023 Jadi Pameran Produk dan Destinasi Wisata Terbesar

Bisnis
2 tahun lalu

Penuhi Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Kunjungi Lapangan Migas Algeria

Nasional
2 tahun lalu

MLN Algeria, Lapangan Migas Pertama yang Dioperasikan Pertamina di Luar Negeri

Bisnis
2 tahun lalu

Riset Populix: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming Terpopuler untuk Belanja Online

Nasional
2 tahun lalu

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal