KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Rizqa Leony Putri
KKP berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa dan Sulawesi Utara. (Foto: KKP)

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita," tutur Adin.

Tersangka Pemalsudan Dokumen Kapal Dikenai Ancaman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan. Pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan Dokumen Perizinan Berusaha menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Perkembangan proses hukum terkait kasus di Bitung sampai dengan Kamis (3/11/2022) telah sampai pada proses sidang ketiga, dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadailan Negeri Bitung. Sementara untuk kasus di Pati, pada hari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka. KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

"Kami sampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan segenap Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut, dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin, sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan," tutur Adin.

Tindakan tegas dalam membongkar kasus ini menegaskan komitmen Ditjen PSDKP dalam mendukung dan mengawal lima program strategis Implementasi Ekonomi Biru. Khususnya, program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka menjamin ekosistem laut, di mana ekologi merupakan panglimanya.

MPI Content

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Destinasi
2 tahun lalu

Sandiaga Uno Dukung BBTF 2023 Jadi Pameran Produk dan Destinasi Wisata Terbesar

Bisnis
2 tahun lalu

Penuhi Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Kunjungi Lapangan Migas Algeria

Nasional
2 tahun lalu

MLN Algeria, Lapangan Migas Pertama yang Dioperasikan Pertamina di Luar Negeri

Bisnis
2 tahun lalu

Riset Populix: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming Terpopuler untuk Belanja Online

Nasional
2 tahun lalu

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal