KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu lewat Grup Medsos

Anindita Trinoviana
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin, M.Han memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan di salah satu grup Facebook oleh pemilik akun bernama ‘SDM’. Aksi penggagalan ini dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin telah mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ujar Adin. 

Dalam keterangan persnya, Adin menerangkan bahwa "AK" warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin, 25 April 2022 lalu.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Nasional
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal