KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Rizqa Leony Putri
KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi PKKPRL di perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau. (Foto: dok KKP)

Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP. Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal  penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911' Lintang Utara, 101° 27.191' Bujur Timur. Halid  juga memastikan bahwa KP. Hiu 01 terus stand by dan mengawasi lokasi penambangan pasir tersebut.

“Kami tugaskan Polsus PWP3K yang on board di atas KP. Hiu 01 untuk memastikan kegiatan penambangan berhenti selama proses pemeriksaan dilaksanakan,” ujar Halid.

Seperti diketahui, KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Menteri Trenggono Target Bangun 1.000 Kampung Nelayan, Realisasikan Program Prabowo

Buletin
10 hari lalu

Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

Nasional
11 hari lalu

Program Kampung Nelayan Gagasan Prabowo Tuai Respons Positif, Nelayan: Sangat Bermanfaat!

Nasional
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Panggil Mendikti hingga Menteri KKP ke Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal