KKP Kecam Keras Kasus Perbudakan ABK Indonesia di KIA Ilegal

Anindita Trinoviana
KKP mengecam keras kasus perbudakan di atas KIA Ilegal yang lakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura. (Foto: dok KKP)

KKP Siap Fasilitasi Para ABK

Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan, ada beberapa indikasi pelanggaran atas berita acara. Pertama terkait dengan adanya transhipment ilegal KIA, kedua dugaan penggunaan BBM untuk KIA, dan ketiga dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (PPO).

“Ini perlu sinergi antarinstansi dan para aparat penegak hukum karena penyidik perikanan hanya di bidang perikanan. Kami akan bersinergi dengan penyidik terkait yang menangani masalah BBM dan terkait tindak pidana perdagangan orang,” kata Teuku Elvitrasyah.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya bersedia memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa.

“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas, ada dua kapal ikan Indonesia yang siap menampung para ABK dengan posisi kapal saat ini berada di Dobo. Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial,” ujar Iqbal.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

28 hari lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

1 bulan lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

1 bulan lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal