"Pemanfaatan ruang laut memang harus disusun rencana zonasinya, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di sana. Apakah itu untuk pemanfaatan perlindungan ekosistem atau pemanfaatan ekonomi," tuturnya.
Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Suharyanto memaparkan, RZKAW laut barat Sumatera mencakup perairan di enam provinsi dengan luasan mencapai 108.513 kilometer persegi.
Daerah-daerah tersebut yakni provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau. Untuk itu, perlu sinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen RZKAW.
Penyusunannya pun membutuhkan banyak data seperti data peta perairan, data statistik, citra satelit, hingga data-data pendukung lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder.
"Komunikasi publik ini untuk menampung semua masukan dan data, yang nantinya akan kami elaborasikan dalam dokumen final," ucapnya.
Dia menargetkan, RZKAW Laut Barat Sumatra dapat rampung tahun depan. Sementara itu, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Resi Suriati mendukung penuh penyusunan dokumen RZKAW Laut Barat Sumatera. Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menyampaikan data dokumen RZWP3K provinsi yang telah direview, untuk disinkronkan dengan dokumen RZKAW.
"Kita menganggap penting dokumen ini untuk bisa dibahas bersama, sehingga apapun keputusan nantinya bagian dari kesepatan bersama. Dokumen yang ditetapkan akan menjadi acuan kita memanfaatkan ruang laut sampai 20 tahun ke depan," ujarnya.