KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Anindita Trinoviana
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin saat mensosialisasikan pengawasan penangkapan ikan terukur dan pengenaan sanksi administratif di Pati-Jawa Tengah pada awal tahun 2022 (Foto: Dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.

KKP menegaskan, bahwa penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dengan pendekatan tersebut, maka pidana menjadi jalan terakhir. 

“Ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini Pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif,” ujar Adin. 

Adin juga menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice). Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri Trenggono Target Bangun 1.000 Kampung Nelayan, Realisasikan Program Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Program Kampung Nelayan Gagasan Prabowo Tuai Respons Positif, Nelayan: Sangat Bermanfaat!

Nasional
23 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Kampung Nelayan bakal Dikelola BUMN

Nasional
24 hari lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal