Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar. Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.
"Kami memandang hal yang wajar apabila ada pihak yang kontra terhadap suatu kebijakan baru. Namun sekali lagi kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya," tutur Adin.
Direktur Jenderal PSDKP ini juga menyampaikan bahwa suatu kesalahan fatal ketika menganggap pengenaan sanksi denda administratif bertentangan dengan UNCLOS.
Pasalnya, denda administratif ini solusi dari pembatasan yang diatur oleh UNCLOS bahwa pidana penjara tidak dapat dikenakan kepada orang asing di ZEEI.
"Selain itu, saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan kita membiarkan nelayan kita melakukan ilegal fishing di laut lepas atau di wilayah negara lain. Itu bertentangan dengan kewajiban negara bendera dan membuat malu martabat bangsa," ujar Dirjen PSDKP ini.