KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Anindita Trinoviana
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin saat mensosialisasikan pengawasan penangkapan ikan terukur dan pengenaan sanksi administratif di Pati-Jawa Tengah pada awal tahun 2022 (Foto: Dok KKP)

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar. Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.

"Kami memandang hal yang wajar apabila ada pihak yang kontra terhadap suatu kebijakan baru. Namun sekali lagi kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya," tutur Adin.

Direktur Jenderal PSDKP ini juga menyampaikan bahwa suatu kesalahan fatal ketika menganggap pengenaan sanksi denda administratif bertentangan dengan UNCLOS.

Pasalnya, denda administratif ini solusi dari pembatasan yang diatur oleh UNCLOS bahwa pidana penjara tidak dapat dikenakan kepada orang asing di ZEEI. 

"Selain itu, saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan kita membiarkan nelayan kita melakukan ilegal fishing di laut lepas atau di wilayah negara lain. Itu bertentangan dengan kewajiban negara bendera dan membuat malu martabat bangsa," ujar Dirjen PSDKP ini.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
22 hari lalu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter sampai 31 Oktober di Perairan Ini

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Targetkan Bangun 1.000 Desa Nelayan Tahun Depan, Dilengkapi Dermaga dan Cold Storage

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal