KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Anindita Trinoviana
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin saat mensosialisasikan pengawasan penangkapan ikan terukur dan pengenaan sanksi administratif di Pati-Jawa Tengah pada awal tahun 2022 (Foto: Dok KKP)

“Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, berarti kriteria tersebut tidak terpenuhi, dan perlu dipahami bahwa denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program  pembangunan,” ucap Adin.

Adin juga mengatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan cukup beragam. Selama 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran. 

Dengan rincian, 60 kapal tersebut ialah enam kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenakan denda administratif, dua kapal dibekukan perizinan berusahanya, dan empat kapal dicabut izinnya, serta satu kapal diproses pidana.

Sanksi Administratif untuk Lindungi Nelayan

Adin juga memberikan tanggapan terhadap opini yang mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap nelayan Indonesia dengan pengenaan denda administratif.

"Opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kita ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil," ucapnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
22 hari lalu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter sampai 31 Oktober di Perairan Ini

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Targetkan Bangun 1.000 Desa Nelayan Tahun Depan, Dilengkapi Dermaga dan Cold Storage

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal