KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka  

Rizqa Leony Putri
KKP memeriksa aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka. (Foto: dok KKP)

Selain itu, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebab penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut. 

“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” katanya.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.

"Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," tuturnya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen

Bisnis
4 tahun lalu

Lampaui Target, PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tembus Rp27,26 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal