JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan dan pendalaman aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22–24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Menurutnya, kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar. Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari enam WNA dan 12 WNI.
“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” katanya.
Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.