KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka  

Rizqa Leony Putri
KKP memeriksa aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan dan pendalaman aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini merupakan salah satu upaya pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22–24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Menurutnya, kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar. Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari enam WNA dan 12 WNI.

“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wiilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” katanya.

Namun demikian, menurut Adin terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen

Bisnis
4 tahun lalu

Lampaui Target, PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tembus Rp27,26 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal