KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka  

Rizqa Leony Putri
KKP memeriksa aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka. (Foto: dok KKP)

Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut. Demi menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi, KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut.

Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh, dan Pulau Rupat.

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru di mana ekologi harus menjadi panglimanya.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen

Bisnis
4 tahun lalu

Lampaui Target, PNPB Pengelolaan Ruang Laut Tembus Rp27,26 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal