KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Anindita Trinoviana
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)

Lebih lanjut, Adin menuturkan bahwa meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak Juli 2021, namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal 2022.

Hal tersebut memberikan ruang untuk sosialisasi dan persiapan yang memadai. Namun setelah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih enam bulan, ternyata diperoleh beberapa masukan dari masyarakat terkait perlunya penyempurnaan terhadap peraturan tersebut.

“Demi keadilan dan kondusifitas dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan, kami tidak segan untuk menyempurnakan Permen Nomor 31 Tahun 2021 ini,” tutur Adin.

Konsultasi publik dilaksanakan dengan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi untuk menjadi penengah berdasarkan pandangan akademis. Pelaksanaan di Semarang kali ini merupakan konsultasi  publik yang ketiga dengan melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelumnya, telah dilaksanakan di Batam dengan melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kepulauan Riau dan Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta di Pontianak bersama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.

"Kami berorientasi agar Permen Pengenaan Sanksi Administratif ini pada akhirnya benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu konsultasi publik yang ketiga ini kami laksanakan di Jawa Tengah dimana selama ini banyak masukan yang kita dengar berasal dari nelayan di Jawa Tengah," kata Adin.

Beberapa usulan perubahan yang diterima berdasarkan masukan dari masyarakat antara lain adalah perlunya diatur mekanisme keberatan terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan sebelum mekanisme banding administratif.

"Jadi mekanisme keberatan ini kami harapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang dikenakan sebelum mengajukan banding. Diharapkan dengan mekanisme ini akan mendatangkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Adin.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
3 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
3 bulan lalu

Tanggul Beton di Laut Cilincing Resahkan Nelayan, Izin KKP Jadi Sorotan

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta KCN Jamin Akses ke Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal