KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Anindita Trinoviana
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)

Hal tersebut memberikan ruang untuk sosialisasi dan persiapan yang memadai. Namun setelah dilaksanakan dalam waktu kurang lebih enam bulan, ternyata diperoleh beberapa masukan dari masyarakat terkait perlunya penyempurnaan terhadap peraturan tersebut.

“Demi keadilan dan kondusifitas dunia usaha di bidang kelautan dan perikanan, kami tidak segan untuk menyempurnakan Permen Nomor 31 Tahun 2021 ini,” tutur Adin.

Konsultasi publik dilaksanakan dengan melibatkan akademisi dari perguruan tinggi untuk menjadi penengah berdasarkan pandangan akademis. Pelaksanaan di Semarang kali ini merupakan konsultasi  publik yang ketiga dengan melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelumnya, telah dilaksanakan di Batam dengan melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kepulauan Riau dan Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta di Pontianak bersama Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.

"Kami berorientasi agar Permen Pengenaan Sanksi Administratif ini pada akhirnya benar-benar dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu konsultasi publik yang ketiga ini kami laksanakan di Jawa Tengah dimana selama ini banyak masukan yang kita dengar berasal dari nelayan di Jawa Tengah," kata Adin.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

31 hari lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

1 bulan lalu

Menteri KKP Trenggono Bagi-Bagi 4 Ton Ikan Layang buat Warga Jakarta, Instruksi Prabowo

4 bulan lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal