KKP Revisi Aturan Pengenaan Sanksi Administratif

Anindita Trinoviana
KKP akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai respon terhadap dinamika yang berkembang serta untuk penerapan sanksi administratif yang berkeadilan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dengan adanya kegiatan konsultasi publik rancangan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada (7/7/2022).

“Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Adin.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

57 tahun lalu

Populasi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Mengkhawatirkan, KKP: Wajib Dikendalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal