KKP Sebut Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut Sudah Kantongi Izin

Riyan Rizki Roshali
Tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara telah memiliki izin berdasarkan pengawasan dari KKP. (Foto: Instagram @cilincinginfo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan tanggul beton di Pesisir Cilincing Jakarta Utara telah mengantongi izin.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.

“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Pung dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  

Megapolitan
8 hari lalu

CCTV Ungkap Detik-Detik Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut

Megapolitan
8 hari lalu

Geger! Mobil Pengangkut MBG Tabrak Sejumlah Siswa SD di Jakut

Nasional
8 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal