Klaim Sudah Damai dengan JK, Silfester Matutina Tetap akan Dijebloskan ke Penjara

Ari Sandita Murti
Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Anang Supriatna merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.

Anang mengatakan jaksa akan mempertimbangkan perdamaian Silfester dan kubu JK jika terjadi sebelum penuntutan. Namun, proses hukum telah selesai hingga ke tingkat kasasi.

Sehingga, vonis Silfester telah inkrah. Putusan itu pun, kata Anang, harus dieksekusi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel

Video
3 bulan lalu

Silfester Ledek Roy Suryo: Pakai Kursi Roda Biar Gak Ditahan!

Nasional
3 bulan lalu

Reaksi Silfester Matutina bakal Dijebloskan Kejari Jaksel ke Penjara soal Kasus Fitnah JK

Nasional
3 bulan lalu

Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina terkait Kasus Fitnah JK

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo ke Kejari Jaksel Minta Silfester Matutina Segera Dipenjarakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal