Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

Tim iNews
Iqbal Dwi Purnama
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

10 jam lalu

Gus Yaqut Sebut Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi sebagai Terobosan Hukum Luar Biasa

18 jam lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

23 jam lalu

Riset DEN: Siswa Penerima MBG Jarang Absen Sekolah, Semangat Belajar Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal