Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan

Nur Khabibi
Dewas KPK menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka terhadap 12 pegawai KPK karena pungli rutan pada klaster kedua persidangan. (Foto: Nur Khabibi)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.

Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel di dalam rutan.

Sekadar informasi, persidangan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan terbagi menjadi enam klaster.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK

Nasional
2 bulan lalu

Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3 Kemnaker, Apa Perannya?

Nasional
8 bulan lalu

Dewas KPK Proses Laporan Hasto terkait Penyidik Rossa Purbo Bekti

Nasional
8 bulan lalu

Respons Dewas soal Hasto Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal