"AC diketahui merupakan penjual berbagai jenis kantong semar dari sejumlah negara di Asia Tenggara," ucap Sustyo.
RB dan MT mengaku menjual satu pokok tumbuhan dengan harga Rp500.000 kepada AC. Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalimantan Barat sebagai tanaman yang sangat berisiko punah. Tumbuhan itu tumbuh di celah-celah curam batuan granit.
IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata masuk dalam Red List critically endangered. Dua pelaku mengaku sudah mengambil tumbuhan dilindungi di kawasan itu sejak 2017 untuk dijual kepada pembeli di luar Kalimantan, Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur di Malaysia.
Keduanya terancam dijerat Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuanm pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
"RB sebagai pemilik tumbuhan dilindungi itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan MT merupakan saksi. Tersangka dititipkan di Rutan Polda Kalbar," ujar Sustyo.