JAKARTA, iNews.id - Tim operasi gabungan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Barat SKW II Sintang berhasil menangkap dua penjual tumbuhan dilindungi jenis kantong semar. Keduanya diketahui menjual tanaman kantong semar jenis Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp ke Taiwan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iryono mengatakan ini pertama kalinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Sustyo menegaskan KLHK akan menelusuri lebih lanjut kasus ini.
"Terutama untuk mendeteksi jaringan internasional perdagangan tumbuhan dilindungi," kata Sustyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial RB (23) dan MT (32). Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat dan kini ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.
Saat ditangkap keduanya kedapatan membawa 25 paket kantong semar dan tumbuhan dilindungi lainnya seperti Sonerila, Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, dan Alokasia silver. Dari pengakuan pelaku tumbuhan dilindungi itu akan dikirimkan kepada pemilik nursery di Taiwan berinisial AC.