KNPI Desak Polisi Segera Usut Kasus Bermuatan Rasis Abu Janda

Antara
Permadi Arya alias Abu Janda (kiri) bersama Natalius Pigai di sebuah hotel berbintang, Jakarta, Senin (8/2/2021). (Foto: Instagram/Sufmi Dasco).

JAKARTA, iNews.id - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum dugaan rasis Abu Janda atau Permadi Arya. Konten Abu Janda dinilai sangat meresahkan.

Ketua DPP KNPI Wellem RamandeiWellem Ramandei dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan aparat agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2021 lalu.

Laporan tersebut terkait cuitan akun yang diduga milik Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang diduga kuat bermuatan rasis dan kebencian.

Menurut Wellem konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi.

"Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun," katanya, Jumat (12/2/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus

Nasional
5 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Pigai Klaim Tak Pernah Dikawal Patwal: Kalau Takut sama Rakyat Berarti Penuh Dosa

Nasional
5 hari lalu

RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Pigai: Venezuela akan Ditangani Putra Indonesia

Nasional
8 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal