KNPI Desak Polisi Segera Usut Kasus Cuitan Abu Janda

MNC Media
Abu Janda (Foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pegiat sosial Permadi Arya alias Abu Janda serta Ustadz Tengku Zulkarnain (Tengku Zul). Mereka diperiksa kasus dugaan ujaran kebencian dalam cuitan Islam Arogan yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut kasus dugaan ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter.

“Kami melihat Abu Janda dalam cuitannya bukan hanya merespons twit Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,” ujar Medya, Minggu (14/2/2021).

Namun, kata dia masih banyak lagi cuitan Abu Janda yang telah dikumpulkan oleh timnya untuk dijadikan barang bukti.

“ Ujug-ujug Abu Janda tulis di Twitternya dan kembali menegaskan lagi, soal Islam arogan dan itulah dasar laporan kita ke Bareskrim, kita masukan link twitnya dan URL-nya. Semua masih bisa diakses, nah kalau dia hapus jadi pertanyaan lagi,” ujarnya.

Abu Janda diketahui tengah dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus cuitan Islam Arogan melalui media sosial. Dia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat 29 Januari 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Viral Dita Karang Eks SECRET NUMBER Bikin Akun X, Netizen Heboh!

Nasional
5 bulan lalu

Ernest Prakasa Pamit dari X usai Komentari Jam Rolex untuk Timnas 

Seleb
5 bulan lalu

Kaget! Ernest Prakasa Hapus Akun X

Soccer
6 bulan lalu

Alasan Mengejutkan Elkan Baggott Hapus Akun Media Sosial

Bisnis
1 tahun lalu

Komisi Sekuritas dan Bursa AS bakal Sanksi Elon Musk karena Mangkir dari Penyelidikan Akuisisi Twitter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal