Polri telah menerima pelaporan yang tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Kasus ini bermula dari Abu Janda perang cuit dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan itu bermula Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul berbicara ihwal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika. Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.