JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak DPR menggunakan hak anget untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Mereka meminta anggota DPR menggunakan seluruh hak konstitusionalnya.
"Sebagai pembayar pajak untuk menggaji para wakil rakyat, Koalisi memerintahkan kepada Anggota DPR agar menggunakan seluruh hak konstituonal mereka untuk membongkar kejahatan pemilu pada Pemilu 2024, khususnya hak angket," tulis keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Rabu (21/2/2024).
Koalisi menyatakan, KPU di beberapa kabupaten dan kota menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 18 Februari 2024 lalu. Pleno terbuka diinstruksikan oleh KPU untuk dijadwalkan ulang.
Pada saat yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar Sirekap KPU dihentikan. Sirekap secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik.
Koalisi menilai penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat Kecamatan harus dipersoalkan. Keputusan KPU itu menguatkan kecurigaan publik Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).