JAKARTA, iNews.id, – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Papua ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini juga terkait pengaduan pidana terhadap Kementerian ATR/BPN yang karena disangka tak mau membuka data Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor atas nama Era Purnama Sari mengatakan, dalam pengaduan pihak terlapor yakni Kanwil BPN Provinsi Papua. Kendati demikian, dia menyebut dalam pengaduan itu sudah disampaikan dugaan keterlibatan menteri ATR/BPN.
“Menurut kami penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (25/3/2019).
Menurut dia, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah dalam mengatasi konflik agraria di Tanah Air yang terus mengalami eskalasi. Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’.
Perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya juga seringkali berujung ‘kriminalisasi’. Hal tersebut salah satunya yang dialami oleh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Lyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.