Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Badan Pertanahan Papua ke Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kanwil BPN Papua ke Bareskrim Polri, Senin (25/3/2019). (Foto: Istimewa).

“Saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No 51 Tahun 1960," kata Rusli Yunus, korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.

Dia menambahkan, "Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin”.

Erna mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM seperti Walhi, Eknas, YLBHI, Auriga, ICEL, Jatam, LBH Papua, LBH Banda Aceh dan lainnya akan mengawal proses ini sampai akhir. Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

”Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
57 menit lalu

Ahmad Dhani Ngadu ke Bareskrim Polri soal Akun Instagram Hilang

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
10 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
10 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Nasional
10 hari lalu

Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal