“Saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No 51 Tahun 1960," kata Rusli Yunus, korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.
Dia menambahkan, "Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin”.
Erna mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM seperti Walhi, Eknas, YLBHI, Auriga, ICEL, Jatam, LBH Papua, LBH Banda Aceh dan lainnya akan mengawal proses ini sampai akhir. Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
”Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius,” kata dia.