Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Ketiga, penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” ujar dia.

Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran acara atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menilai perlu juga ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban baik yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum, maupun hak untuk mendapatkan pemulihan.

“Kami meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI yaitu yang pertama pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental, terkait dengan sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

8 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

8 hari lalu

Komisi III DPR Kunjungi Kediaman Kapolri Jenderal Suyudi: Ini Tradisi

10 hari lalu

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal