Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Felldy Aslya Utama
Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” ujar dia.

Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran acara atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menilai perlu juga ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban baik yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum, maupun hak untuk mendapatkan pemulihan.

“Kami meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI yaitu yang pertama pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental, terkait dengan sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Khusus Bahas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Usut Tuntas!

Nasional
10 jam lalu

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Nasional
21 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal